MEDAN - Biro Wassidik Bareskrim Polri telah melaksanakan gelar perkara khusus terhadap laporan polisi nomor LP/B/697/lV/2021/SPKT Polda Sumut, tanggal 15 April 2021 yang ditangani penyidik unit lV Subdit ll Ditreskrimum Polda Sumatera Utara, Selasa (7/3/2023).
Hasilnya pun bahwa perbuatan tersangka Amrick bukan merupakan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP.
"Birowassidik Bareskrim Polri telah memberikan petunjuk dan arahan kepada penyidik untuk memberikan kepastian hukum dengan menghentikan penyidikan terhadap laporan polisi nomor LP/B/697/lV/2021/SPKT Polda Sumut, tanggal 15 April 2021, " sebut isi surat Bareskrim Polri nomor B/1332/ll/Res.7.5/2023 Bareskrim, tanggal 20 Februari 2023.
Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Hadi Wahyudi melalui Kasubdit Penmas, AKBP Dr H. Herwansyah Putra SH, MSi saat dikonfirmasi terkait laporan Bijaksana Ginting dan atas nama terlapor Amrick tentang dugaan tindak pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan mengatakan masih menunggu pelaksanaan gelar perkara yang dilakukan Polda Sumatera Utara.
"Masih menunggu pelaksanaan gelar perkara ya, " ungkap Herwansyah, Senin (6/3).