Dinas PUTR Simalungun Unggah Gambar Incumbent Dimasa Cuti di TikTok, Dugaan Ketidaknetralan ASN Semakin Nyata

    Dinas PUTR Simalungun Unggah Gambar Incumbent Dimasa Cuti di TikTok, Dugaan Ketidaknetralan ASN Semakin Nyata

    SIMALUNGUN-Jelang pemilihan kepala daerah 2024, dugaan ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahan Kabupaten Simalungun semakin hari semakin menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat.

    Dugaan ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahan Kabupaten Simalungun mencuat saat menggelar rapat Koordinasi Pemerintah Kabupaten Simalungun yang di ruang Harungguan Kantor Camat Tanah Jawa Rabu, ( 02/10/ 2024) yang lalu

    Dalam rapat tersebut, pejabat di lingkungan pemerintahan Kabupaten Simalungun diduga sengaja mempertontonkan Spanduk besar yang menampilkan gambar salah satu calon bersama istrinya secara terang benderang diruangan rapat koordinasi

    Selain itu, akun TikTok yang diduga dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Simalungun mengunggah konten yang mempromosikan kinerja incumbent meskipun yang bersangkutan sedang dalam masa cuti sebagai Bupati Simalungun.

    Masa cuti incumbent sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara terhitung sejak 25 September hingga 23 November 2024, berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan oleh Pejabat Gubernur Sumatera Utara, DR Drs A. Faroni M.Si, dengan judul "Diluar Tanggungan Negara."

    Salah satu contoh postingan yang menjadi sorotan diunggah pada hari Senin, 1 Oktober 2024. Dalam postingan tersebut, diperlihatkan sejumlah proyek infrastruktur yang diklaim sebagai hasil kepemimpinan Radiapoh Sinaga selama menjabat. Postingan ini dipandang oleh sejumlah pihak sebagai langkah promosi terselubung untuk mendukung Radiapoh Sinaga dalam Pilkada mendatang, meskipun ia sedang cuti dari jabatan bupati.

    Konten yang diunggah pada akun TikTok tersebut menunjukkan berbagai capaian selama Radiapoh menjabat sebagai bupati. Hal ini menimbulkan dugaan pelanggaran aturan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang akan berlangsung pada 27 November 2024.

    Regulasi terkait netralitas ASN sudah diatur dengan jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mengharuskan ASN bersikap netral dalam setiap proses pemilihan umum. Selain itu, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN juga mempertegas bahwa keterlibatan ASN dalam kampanye atau tindakan politik praktis merupakan pelanggaran berat.

    Postingan ini menjadi sorotan publik karena dianggap sebagai upaya terselubung untuk mempromosikan Radiapoh Sinaga, meski secara resmi ia sedang cuti dari jabatannya sebagai bupati. Banyak pihak berharap Bawaslu segera memberikan keputusan agar tercipta iklim demokrasi yang jujur dan adil.

    Pelanggaran netralitas ASN selama masa kampanye telah menjadi perhatian penting dalam setiap pemilu. Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah memperingatkan bahwa ASN dilarang melakukan tindakan-tindakan yang dapat mendukung salah satu calon kepala daerah.

    Jika ditemukan bukti kuat bahwa ASN di lingkungan Dinas PUTR terlibat dalam pengelolaan akun TikTok tersebut untuk mendukung kampanye Radiapoh Sinaga, maka sanksi berat akan diterapkan. Sanksi tersebut bisa berupa teguran hingga pemberhentian, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

    Masyarakat Kabupaten Simalungun juga diharapkan untuk tetap kritis terhadap pelanggaran yang terjadi selama masa kampanye Pilkada 2024. Hal ini penting untuk menjaga integritas demokrasi lokal dan memastikan seluruh proses pemilihan berjalan dengan transparan serta adil.

    sumut
    Karmel

    Karmel

    Artikel Sebelumnya

    Gelapkan Gaji Rekan Kerja, Hendra Akan Dilaporkan...

    Artikel Berikutnya

    Puluhan Pedagang di Kota Touris Parapat...

    Berita terkait

    Juarai Gelaran Aquabike Jetski World Championship 2024, Lagu Kebangsaan Jepang Berkumandang di Rungan Terbuka Publik Parapat
    KMP Ihan Batak dan Pora-Pora Dinyatakan Layak Layar Angkutan Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025
    Aquabike Jetski Word Championship Danau Toba 2024, Plt Bupati Simalungun Sebut Danau Toba Indah dan Nyaman Dikunjungi
    Jasmiin Ypraus Bersaing Ketat dengan Juara Bertahan Aquabike Jetski World Championship 2024 di Samosir
    Perhelatan Aquabike Jetski World Championship 2024 di Waterfront City Pangururan Berlangsung Meriah
    Sebarkan Ujaran Kebencian dan Penghinaan, El Kananda Shah Tegaskan Kami Bukan Drakula dan Minta Cyber Polda Sumut Usut Tuntas
    KMP Ihan Batak dan Pora-Pora Dinyatakan Layak Layar Angkutan Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025
    Nabila Fahriani Pane, Sosok Mahasiswi USU Berkontribusi Kembangkan UMKM di Sumut
    Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Simalungun Sambut Kunjungan Visitasi Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara
    Pemuda Pancasila Kabupaten Simalungun Siap Menangkan Anton-Benni Sinaga Nomor Urut 2
    Kunjungi Warga Kurang Mampu, Wakil Bupati Simalungun Beri Tali Asih kepada Rohana Damanik
    Diduga Terjadi Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Pengadaan Bibit Pohon Tahun 2023, DPP Sumatera Transportasi Datangi Kejaksaan Tinggi Sumut
    Tingkatkan Partisipasi Pemilih Pemula, Pj Gubernur Sumut Terus Perkuat Sosialisasi
    Acara Puncak HBP ke-59 di Lapas Kelas IIA Pematang Siantar, M Pithra Jaya: Momen meningkatkan motivasi, semangat dan kualitas kinerja
    Sukseskan Aquabike World Championship 2023, Kepala Dinas Kominfo Sumut Dorong Tuan Rumah Gencarkan Penyebaran Informasi

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Pelaku Pembuangan Mayat Wanita di Kabupaten Karo Sempat DPO, Sekarang Gol
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati

    Tags