SUMUT-Sekertaris Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara meminta Dinas Perternakan se-Sumatera Utara meningkatkan pengawasan dan memperketat keluar masuk hewan ternak dari Daerah masing-masing
Hal tersebut disampaikan Gusmiyadi, SE yang juga saat ini menjabat Sekertaris Komisi B DPRD Provinsi Sumatera Utara sekaitan dengan ditetapkanya Hari Raya Idul Adha atau 10 Zulhijah 1444 Hijriah yang jatuh Kamis 29 Juni 2023 mendatang
Baca juga:
Harmoni Kolaborasi Berternak Domba Garut
|
Gusmiyadi juga mengatakan, 10 hari kedepan umut islam akan merayakan Hari Raya Idul Adha. Tentunya saat ini atau dalam waktu dekat, hewan-hewan kurban akan mulai keluar masuk antar Kabupaten, Untuk itu, semua hewan kurban yang masuk dan keluar harus dilakukan pemeriksaan
Pemeriksaan keluar masuk hewan ternak tersebut untuk menghindari dan mencegah penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dan penyakit Lumpy Skin Disease (LSD), ”terang Sekertaris Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara itu, Minggu 18 Juni 2023
Politisi Muda Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu juga berharap, Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah 2023 ini bisa menjadi hari rayanya peternak sapi dan kambing di kawasan Siantar-Simalungun dan di seluruh Sumatera Utara.
Selain itu, mudah-mudahan Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah ini membahagiakan mereka yang nanti akan mendapatkan daging kurban sebagai bagian dari prosesi yang memang diperuntukkan untuk semua orang sebagai sebuah peribadatan umat Islam, ”ujar Gusmiyadi
Ia juga meminta panitia kurban jeli melihat hewan kurban yang akan disembelih, Kita tau beberapa waktu lalu terjadi wabah penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dan penyakit Lumpy Skin Disease (LSD) pada sapi dan juga kambing, ini harus diperhatikan
Kemudian panitia kurban juga harus memperhatikan penyakit cacing hati yang banyak menjangkiti hewan-hewan, Kita bisa liat dari bulunya jingkraknya, matanya dan banyak lagi tanda-tandanya yang harus menjadi perhatian kita bersama,
Baca juga:
Lulusan S2 UGM Sukses Bangun Kampung Ternak
|
“Intinya, tidak boleh ada hewan kurban yang disembelih sebelum dicek kesehatannya. Pastikan semua hewan kurban yang masuk adalah hewan yang sehat dan layak dikonsumsi, ” tegas Gusmiyadi sembari menghimbau masyarakat untuk membeli hewan kurban yang sudah berlisensi atau sudah memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (Karmel)