MEDAN - Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu, S.Pd buka suara terkait CV. Niko Berlian yang menggunakan nama Arman Zebua untuk mendapatkan proyek dari PUPR, Selasa (2/5/2023) Pukul 15:40 Wib.
Bupati Nias Utara menuturkan bahwa dirinya tidak mengetahui terkait adanya proyek dari PUPR yang menggunakan nama Arman Zebua yang disalahgunakan oleh CV. Niko Berlian.
"Itu tekhnisnya langsung saja di Dinas, karena gak saya campuri sejauh itu. Nanti salah komentar saya, karena itu ke bidang Tekhnis masuk nya, " tuturnya.
Hal senada juga diutarakan oleh kepala Dinas PUPR Kabupaten Nias Utara, Onahia Telaumbanua, ST, MT yang menyebutkan pihak tenaga Teknik dan pihak CV. Niko Berlian adalah masalah internal.
"Ini urusan antara tenaga teknik dengan perusahaan yang bersangkutan. Kalau ada sengketa atau masalah internal, baiknya mereka bicarakan dan selesainya sendiri, " jelas Onahia Telaumbanua kepada awak media, Rabu (26/4).
Ia juga menjelaskan bahwa sebelum ke PUPR, ada bagian Unit Kerja Pengadaan Barang atau Jasa (UKPBJ).
"Sebelum ke dinas ada UKPBJ, tidak serta merta kami ambil dari perusahaan yang bersangkutan. Jangan gampang menduga, " pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Arman Zebua, pria asal Kota Gunung Sitoli, merasa dirugikan. Sebab, ia sudah lama berhenti bekerja di CV Niko Berlian, namun nama dan tanda tangannya selalu digunakan untuk mendapatkan proyek dari Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Nias Utara, Rabu (26/4/2023) pukul 10:20 Wib.
Disampaikan Arman, hal tersebut terkuak saat ia mendapatkan tagihan pajak dari kantor pajak. Merasa bingung dan heran, ia pun mencoba mencari tahu atas apa yang terjadi. Ia semakin terkejut, ketika menemui nama dan tanda tangannya masih digunakan CV Nico Berlian untuk mendapatkan tender proyek.
"Saya sudah berhenti bekerja sejak 2020. Tapi, dilaporan pekerjaan CV Niko Berlian, nama saya, tanda tangan saya masih digunakan. Semua dokumen dipalsukan, dan tagihan pajaknya datang ke saya. Tentu saya sangat dirugikan, " ujarnya saat berbincang dengan awak media, Selasa (25/4/2023).
Lanjut Arman, namanya selalu dipakai dibanyak proyek yang dikerjakan CV Niko Berlian. Diantaranya pengerjaan di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Nias Utara, Dinas PUPR, Dinas Kesehatan Nias Utara dan Rumah Sakit Umum Pratama Nias Utara.
Arman Zebua menyatakan, dalam kasus ini, ia sudah menggunakan kuasa hukum Rewako Law Firm, bahkan Direktur CV Niko Berlian, Asiksana Zega sudah disomasi sebanyak tiga kali, namun tak mendapat respons.
"Somasi ini sudah tidak dihargai, jadi sudah pasti upaya hukum lanjutan kita lakukan. Saya akan laporkan di Polrestabes Medan dan Polda Sumut. Karena lokus delicti, saya dapat informasi di Medan, " katanya.
Dalam kasus ini, terduga pelaku terkena ancaman hukuman pidana denda dan pidana penjara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) Kuhpidana jo Pasal 65 jo 67 jo, 68 jo, 69 jo dan Pasal 70 UU RI No 27 Tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi.
Terpisah, CV Niko Berlian, Asiksana Zega saat dikonfirmasi awak media membenarkan bahwa dirinya sebagai Direktur di PT tersebut. Namun ketika disinggung terkait dugaan pemalsuan data, ia mengatakan tidak mengetahui hal itu.
"Gak tau...gak tau, " sebutnya, Rabu (26/4).
Selanjutnya, ketika dikonfirmasi terkait dicatutnya nama dan tanda tangan atas nama Arman Zebua diberkas laporan pekerjaan CV. Nico Berlian, Asiksana membenarkan hal itu.
"Ok..ok, " sambil menutup telepon selulernya.