Pangulu Nagori Tonduhan Terlibat Kampanye Terselubung, Bawaslu Simalungun Diminta Jangan Tutup Mata

    Pangulu Nagori Tonduhan Terlibat Kampanye Terselubung, Bawaslu Simalungun Diminta Jangan Tutup Mata

    SIMALUNGUN-Kepala Desa (Pangulu) Nagori Tonduhan, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun Beriman Sinaga kini menjadi perhatian publik setelah diduga ikut serta melakukan kampanye terselubung disebuah acara yang dihadiri oleh anggota Ikatan Pemuda Karya (IPK) Simalungun. 

    Dalam foto yang beredar di media sosial Pangulu tersebut terlihat berfoto bersama sambil menunjukkan tangan dengan simbol angka "1, " yang diidentifikasi sebagai simbol pasangan calon nomor urut 1, yakni Radiapoh Sinaga yang berpasangan dengan Azi Pangaribuan, pada Pilkada Simalungun 2024.

    Hingga berita ini diterbitkan, lokasi acara tersebut masih belum diketahui secara pasti. Namun, kehadiran Pangulu dan gerakannya yang menunjukkan dukungan terhadap pasangan calon tertentu dinilai sebagai pelanggaran aturan netralitas yang seharusnya dijaga oleh setiap perangkat desa. Kondisi ini memicu reaksi dari berbagai kalangan masyarakat, yang berharap agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Simalungun segera turun tangan untuk mengusut tindakan ini.

    Aksi Pangulu yang dianggap mendukung pasangan calon tertentu ini memicu kekecewaan di kalangan masyarakat. Beberapa warga menilai, sebagai pejabat desa, Pangulu seharusnya menunjukkan sikap netral tanpa keberpihakan politik. Sebagai aparatur pemerintah desa, ia diharapkan menjaga integritas dalam pemilu, bukan malah terlibat dalam kampanye terselubung yang dapat memengaruhi pilihan masyarakat setempat.

    "Pejabat desa seharusnya tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis. Kami meminta Bawaslu untuk segera melakukan penyelidikan dan memastikan tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Pangulu tersebut, " ujar salah seorang tokoh masyarakat Kecamatan Hatonduhan yang enggan disebutkan namanya.

    Merujuk pada Pasal 70 UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, pejabat pemerintahan, termasuk kepala desa, dilarang keras ikut serta dalam kegiatan kampanye atau menunjukkan dukungan kepada salah satu pasangan calon selama masa pemilu. Langkah Pangulu yang terlibat dalam kegiatan yang bernuansa politik dianggap sebagai bentuk pelanggaran netralitas. Jika terbukti bersalah, sesuai dengan Pasal 188 UU tersebut, pejabat terkait dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara maksimal 6 bulan dan/atau denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Selain sanksi pidana, Bawaslu juga memiliki wewenang untuk memberikan sanksi administratif kepada pejabat yang melanggar ketentuan netralitas dalam pemilu. Langkah ini dapat berupa teguran tertulis, pemberhentian sementara dari jabatan, atau rekomendasi pemberhentian tetap kepada pihak terkait.

    Peraturan mengenai netralitas aparatur desa dimaksudkan untuk menjaga integritas proses pemilihan umum dan mencegah potensi kecurangan. Sebagai ujung tombak pemerintahan di tingkat desa, kepala desa memiliki pengaruh yang cukup besar terhadap warganya. Dengan demikian, keterlibatan mereka dalam kampanye politik dapat berdampak besar pada pilihan warga dan memengaruhi keadilan pemilu. Masyarakat pun berharap Bawaslu dapat bersikap adil dan tegas dalam menghadapi permasalahan ini, untuk menghindari terjadinya keberpihakan aparat desa di kemudian hari.

    Bawaslu Kabupaten Simalungun diharapkan segera menindaklanjuti Foto yang beredar dan mengambil langkah-langkah investigasi untuk menegakkan aturan. Masyarakat meminta adanya kejelasan dalam penanganan kasus ini, serta penindakan yang tegas jika terbukti terjadi pelanggaran.

    Kejadian ini menjadi pengingat bagi seluruh perangkat desa agar lebih berhati-hati dalam bertindak, terutama di tengah masa kampanye. Dengan menjaga netralitas, pejabat desa dapat mendukung terciptanya pemilu yang jujur, adil, dan tanpa keberpihakan, demi menciptakan pemerintahan yang lebih baik bagi masyarakat Simalungun.

    sumut
    Karmel

    Karmel

    Artikel Sebelumnya

    Kemendagri Tegaskan Sanksi Pemberhentian...

    Artikel Berikutnya

    KPU Sumut Gelar Debat Perdana di Hotel Grand...

    Berita terkait

    Pemuda Pancasila Kabupaten Simalungun Siap Menangkan Anton-Benni Sinaga Nomor Urut 2
    MPC PP Simalungun Adakan Sayembara: Warga Berhasil Videokan Ketidaknetralan Pangulu dan Gamot Dapat Hadiah Puluhan Juta
    Beredar Kabar Surat Permohonan Bantuan Pengawalan Pengamanan Diduga Tidak Diketahui Kepala Kejatisu, Ini Penjelasannya
    Kejati Sumut Gerebek Gudang Penimbunan Solar Bersubsidi di Medan, Dua Pemilik Kabur
    Penggeledahan SPBU dan Gudang BBM oleh Kejatisu dan Kodam I/BB di Medan Jadi Sorotan, Ada Dugaan Keganjalan!
    Ribuan Masyarakat Hadiri Marsombu Sihol, Calon Wakil Bupati Simalungun Benny Gusman Sinaga Teteskan Air Mata
    Nabila Fahriani Pane, Sosok Mahasiswi USU Berkontribusi Kembangkan UMKM di Sumut
    Sebarkan Ujaran Kebencian dan Penghinaan, El Kananda Shah Tegaskan Kami Bukan Drakula dan Minta Cyber Polda Sumut Usut Tuntas
    Lantamal I Hadiri Kegiatan FGD Penanganan Perkara Koneksitas Kejaksaan Tinggi Sumut
    MPC PP Simalungun Adakan Sayembara: Warga Berhasil Videokan Ketidaknetralan Pangulu dan Gamot Dapat Hadiah Puluhan Juta
    Kunjungi Warga Kurang Mampu, Wakil Bupati Simalungun Beri Tali Asih kepada Rohana Damanik
    Tingkatkan Partisipasi Pemilih Pemula, Pj Gubernur Sumut Terus Perkuat Sosialisasi
    Diduga Terjadi Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Pengadaan Bibit Pohon Tahun 2023, DPP Sumatera Transportasi Datangi Kejaksaan Tinggi Sumut
    Acara Puncak HBP ke-59 di Lapas Kelas IIA Pematang Siantar, M Pithra Jaya: Momen meningkatkan motivasi, semangat dan kualitas kinerja
    Sukseskan Aquabike World Championship 2023, Kepala Dinas Kominfo Sumut Dorong Tuan Rumah Gencarkan Penyebaran Informasi

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Indonesia Dikuasai Oligarki, Jangan Sampai Rakyat Merasa Dijajah 'Kumpeni' Zaman Now
    Aquabike World Championship Hari Kedua Sukses Digelar di Silalahi, Rider Asal Prancis Berhasil Keluar Sebagai Juara
    Pemprov Sumut Gelontorkan Anggaran 15 Miliar Sukseskan Aquabike Jetski World Championship 2024

    Tags