Sidang Pemilik Gudang Gas di Deli Serdang: Terdakwa Dituntut 3 Tahun Penjara

    Sidang Pemilik Gudang Gas di Deli Serdang: Terdakwa Dituntut 3 Tahun Penjara
    Foto: Sidang terdakwa Suhartono saat JPU menghadirkan saksi ahli.

    DELI SERDANG – Suhartono alias Nanok, pemilik gudang gas di Gang Mandor Jono, Desa Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada Senin (18/11/2024) siang. Dalam konferensi tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman tiga tahun penjara atas sejumlah pelanggaran hukum yang dilakukan.

    Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Sulaiman M, SH, MH, dibuka secara terbuka untuk umum. Dalam pembacaan tuntutannya, JPU Laoly memaparkan fakta-fakta yang terungkap selama konferensi, termasuk barang bukti yang dibawa ke meja hijau, seperti timbangan, tutup segel, tabung gas, dan nozel. Barang-barang tersebut digunakan dalam aktivitas di gudang gas yang diduga ilegal.

    Terdakwa Suhartono dipersangkakan lewat Pasal 187 atau 188 atau 359 dan 360 KUHP serta Pasal 53 Jo 23 A Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Jaksa juga menyebut bahwa terdakwa sempat mencabut keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), yang secara hukum diperbolehkan selama persidangan belum dimulai.

    Peristiwa tragis yang melibatkan gudang gas miliknya berakhir pada kebakaran hebat yang merenggut nyawa delapan orang. Lokasi gudang yang dekat dengan permukiman warga menjadi sorotan karena dianggap sangat berisiko. Hal ini menjadi salah satu faktor penentu dalam tuntutan yang diajukan JPU.

    Selain itu, jaksa menyatakan bahwa terdakwa tidak mengakui perbuatannya selama persidangan berlangsung. Hal ini menambah beban tuntutan terhadap Suhartono. Meski demikian, jaksa juga mengakui ada beberapa faktor yang meringankan, seperti sikap sopan santun selama proses persidangan.

    Sidang ini menjadi perhatian masyarakat karena dampak besar dari kejadian kebakaran yang terjadi. Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya pengawasan dan penegakan hukum dalam aktivitas yang melibatkan bahan berbahaya, terutama di wilayah organisasi padat penduduk. Sidang lanjutan untuk agenda pembelaan dari pihak kuasa hukum terdakwa dijadwalkan hari Selasa (19/11), esok hari. (Alam)

    medan sumut
    A. Putra

    A. Putra

    Artikel Sebelumnya

    Aquabike Jetski World Championship 2024...

    Artikel Berikutnya

    Heboh! Pria Coba Curi Motor di Gang Amanah,...

    Berita terkait

    KMP Ihan Batak dan Pora-Pora Dinyatakan Layak Layar Angkutan Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025
    Jasmiin Ypraus Bersaing Ketat dengan Juara Bertahan Aquabike Jetski World Championship 2024 di Samosir
    Perhelatan Aquabike Jetski World Championship 2024 di Waterfront City Pangururan Berlangsung Meriah
    Aquabike Jetski World Championship 2024 Berjalan Sukses, Menpora Sampaikan Apresiasi dan Berharap Terus Dikembangkan
    Lomba Solu Bolon Turut Meriahkan Aquabike 2024 dan Berhasil Pukau Para Rider dan Wisatawan di Waterfront City Pangururan
    Nabila Fahriani Pane, Sosok Mahasiswi USU Berkontribusi Kembangkan UMKM di Sumut
    Sebarkan Ujaran Kebencian dan Penghinaan, El Kananda Shah Tegaskan Kami Bukan Drakula dan Minta Cyber Polda Sumut Usut Tuntas
    KMP Ihan Batak dan Pora-Pora Dinyatakan Layak Layar Angkutan Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025
    Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Simalungun Sambut Kunjungan Visitasi Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara
    Pemuda Pancasila Kabupaten Simalungun Siap Menangkan Anton-Benni Sinaga Nomor Urut 2
    Kunjungi Warga Kurang Mampu, Wakil Bupati Simalungun Beri Tali Asih kepada Rohana Damanik
    Diduga Terjadi Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Pengadaan Bibit Pohon Tahun 2023, DPP Sumatera Transportasi Datangi Kejaksaan Tinggi Sumut
    Tingkatkan Partisipasi Pemilih Pemula, Pj Gubernur Sumut Terus Perkuat Sosialisasi
    Acara Puncak HBP ke-59 di Lapas Kelas IIA Pematang Siantar, M Pithra Jaya: Momen meningkatkan motivasi, semangat dan kualitas kinerja
    Sukseskan Aquabike World Championship 2023, Kepala Dinas Kominfo Sumut Dorong Tuan Rumah Gencarkan Penyebaran Informasi

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Pemkab Asahab Gelar Silaturahmi Akhir Masa Jabatan Pjs. Bupati Asahan
    Apel Kesiapan Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan

    Tags