Surat Kepemilikan Tanah Bertanda Tangan Palsu, Oknum Maujana Nagori Huta Parik Dipolisikan

    Surat Kepemilikan Tanah Bertanda Tangan Palsu, Oknum Maujana Nagori Huta Parik Dipolisikan
    Keterangan Photo : Istimewa

    SIMALUNGUN - Tak terima namanya dicatut dan tanda tangannya dipalsukan terkait Surat Keterangan Hak Milik sebidang tanah sejak tahun 2006 yang lalu, Subur (70) bersama Kaslan (67) menerima amanah menggarap lahan berstatus aset pemerintah Nagori Huta Parik.

    Akhirnya, Subur dan Kaslan diketahui berdomisili di Huta II Saparan dan di Huta III Kampung Tengah, Nagori Huta Parik, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, melaporkan oknum pengurus Maujana Nagori ke Pihak Kepolisian.

    Informasi diperoleh, ke dua korban Subur dan Kaslan sepakat memperkarakan pemalsuan dokumen dan tanda tangan, lalu menyerahkan kepada kuasa hukumnya Tim advocad Arif S.H, C.I.L.

    "Kami terima kuasa hukum pada 23 September 2022 lalu dan hal ini soal surat kepemilikan tanah bertanda tangan palsu, " sebut Arif di awal pembicaraan dengan awak media ini melalui sambungan selular, Jumat (18/11/2022) sekira pukul 22.07 WIB.


     
    Advocat Arif menjelaskan, status ke dua kliennya menerima amanah sebagai penggarap di areal tanah, tepatnya terletak di Huta IV, Nagori Huta Parik, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, berstatus aset milik masyarakat di atas namakan Pemerintahan Nagori Huta Parik

    "Asal usul tanah merupakan, sisa hasil normalisasi yakni pengalihan arus air sungai dan dipastikan bukan milik oknum SE, " ucap Arif.

    Kemudian, Surat tanah atas nama oknum SE menerangkan, sebidang tanah diperoleh cuma-cuma dari leluhurnya disebut Alm. Kasmen dan hal ini dibantah warga dalam pernyataan tertulis.

    "Oknum Pengurus Maujana Nagori Huta Parik berinisial SE, pada surat itulah pemalsuan tanda tangan, " sebut Tim Advocat.

    Selanjutnya, hal ini terungkap setelah pendataan nama warga pemilik lahan yang dilintasi jalan tol dan ternyata muncul surat atas nama SE.

    "Padahal, masyarakat mengetahui, SE dia tidak memiliki aset tanah di lokasi lintasan proyek jalan tol, " sebutnya.

    Lalu, pihak Kontraktor proyek jalan tol memperlihatkan Surat Keterangan Hak Milik Atas Tanah bernomor : 593/48/SKT/HP/ii/2006, tertanggal 05 Februari 2006 yang lalu bertanda tangan Pangulu Nagori Huta Parik Aidil Safria.

    "Tertera pada surat itu tanda tangan Pangulu Nagori Huta Parik dan terungkap kejanggalannya, bahwa Bapak Aidil Safria belum menjabat sebagai Pangulu pada tahun 2006, " ungkap Arif.

    Arif menambahkan, oknum SE menyertakan surat itu sebagai calon penerima kompensasi atau ganti rugi atas lahan dan tumbuhan di sepanjang jalur pembangunan jalan tol, nilai ganti ruginya lebih kurang Rp 490an Juta.

    "Oknum SE warga Huta III dan Masyarakat Nagori Huta Parik dalam pernyataan tertulis membantah isi surat bernomor : 593/48/SKT/HP/ii/2006, dan menyatakan surat itu palsu, " ujar Arif menjelaskan keterangan warga.

    Seterusnya, Arif mengungkapkan, seperti halnya diungkapkan masyarakat bahwa, selain Pengurus Maujana disebutkan SE berprofesi Guru di YP Nurul Hikmah Tinjowan dan Ia juga bekerja di PT Wira selaku provider ditugaskan sebagai pengamanan aset milik PTPN IV Kebun Tinjowan.

    "Menurut warga, selaku Muajana bukan memberikan masukan yang baik, malah mengintervensi dan profesi lainnya itu tidak menjalankan tugasnya. Masyarakat akan mengajukan keberatan kepada yayasan dan perusahaan, " ungkapnya.

    Arif menerangkan, tim advocad atas nama Permana Wirahadibrata resmi melaporkan perkara ini dan proses STTLP bernomor : 331/X/2022/SPKT/Polres Simalungun/Polda Sumut, pada tanggal 06/10/2022.

    "Kami anggap telah berjalan sesuai prosedur, hanya saja terlapor SE itu belum memenuhi pemanggilan dari pihak Kepolisian, " imbuhnya.

    Terkait penanganan laporan kami, perkara Pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP Pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 dan pihak Sat Reskrim Polres Simalungun telah memanggil terlapor.

    "Panggilan pertama tidak dihadiri, terlapor berdalih sakit dan panggilan ke dua untuk pemeriksaan keterangannya pada tanggal 22 November 2022 mendatang, " pungkas Arif.

    Sementara, Pangulu Nagori Huta Parik Aidil Safria melalui pesan percakapan selularnya dimintai tanggapan terkait keabsahan Surat Keterangan Hak Milik Atas Tanah, merupakan aset Pemerintah Nagori Huta Parik.

    Disebutkan, surat kepemilikan tanah atas nama Sahrul Efendi, bernomor 593/48/SKT/HP/ii/2006, tertanggal 05 Februari 2006, hingga rilis berita ini dilansir ke publik terkesan enggan menanggapi penyampaian awak media ini.

    Sedangkan, SE hingga rilis berita ini dikirimkan ke meja redaksi, belum berhasil dihubungi, terkait tanggapan atas dirinya telah menerima surat panggilan atas STTLP bernomor : 331/X/2022/SPKT/Polres Simalungun/Polda Sumut, pada tanggal 06/10/2022.

    Terpisah, Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melalui AKP Rachmad Ariwibowo, S.I.K., M.H., dihubungi melalui pesan percakapan selular terkait laporan polisi, STTLP bernomor : 331/X/2022/SPKT/Polres Simalungun/Polda Sumut, pada tanggal 06/10/2022.

    Namun, terkesan enggan menyampaikan tanggapan terkait penanganan perkara pemalsuan tanda tangan dan penggunaan surat palsu terkait kepemilikan tanah di Nagori Huta Parik, hingga rilis berita ini dilansir ke publik. (Amry Pasaribu)

    simalungun sumut
    Karmel

    Karmel

    Artikel Sebelumnya

    Temu Ramah Kebangsaan dan Konsolidasi Partai...

    Artikel Berikutnya

    KPU Provinsi Sumatera Utara Gelar Rakor...

    Berita terkait

    Juarai Gelaran Aquabike Jetski World Championship 2024, Lagu Kebangsaan Jepang Berkumandang di Rungan Terbuka Publik Parapat
    Perhelatan Aquabike Jetski World Championship 2024 di Waterfront City Pangururan Berlangsung Meriah
    Aquabike Jetski World Championship 2024 Berjalan Sukses, Menpora Sampaikan Apresiasi dan Berharap Terus Dikembangkan
    Lomba Solu Bolon Turut Meriahkan Aquabike 2024 dan Berhasil Pukau Para Rider dan Wisatawan di Waterfront City Pangururan
    Puluhan Rider Jetski World Championship Dari 30 Negara Guncang Danau Toba Parapat, Simalungun Bersyukur Jadi Tuan Rumah
    Sebarkan Ujaran Kebencian dan Penghinaan, El Kananda Shah Tegaskan Kami Bukan Drakula dan Minta Cyber Polda Sumut Usut Tuntas
    Lantamal I Hadiri Kegiatan FGD Penanganan Perkara Koneksitas Kejaksaan Tinggi Sumut
    MPC PP Simalungun Adakan Sayembara: Warga Berhasil Videokan Ketidaknetralan Pangulu dan Gamot Dapat Hadiah Puluhan Juta
    KMP Ihan Batak dan Pora-Pora Dinyatakan Layak Layar Angkutan Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025
    Nabila Fahriani Pane, Sosok Mahasiswi USU Berkontribusi Kembangkan UMKM di Sumut
    Kunjungi Warga Kurang Mampu, Wakil Bupati Simalungun Beri Tali Asih kepada Rohana Damanik
    Diduga Terjadi Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Pengadaan Bibit Pohon Tahun 2023, DPP Sumatera Transportasi Datangi Kejaksaan Tinggi Sumut
    Tingkatkan Partisipasi Pemilih Pemula, Pj Gubernur Sumut Terus Perkuat Sosialisasi
    Acara Puncak HBP ke-59 di Lapas Kelas IIA Pematang Siantar, M Pithra Jaya: Momen meningkatkan motivasi, semangat dan kualitas kinerja
    Sukseskan Aquabike World Championship 2023, Kepala Dinas Kominfo Sumut Dorong Tuan Rumah Gencarkan Penyebaran Informasi

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Pelaku Pembuangan Mayat Wanita di Kabupaten Karo Sempat DPO, Sekarang Gol
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati

    Tags