46 Hari, Polda Sumatera Utara Ungkap 673 Kasus Narkotika

    46 Hari, Polda Sumatera Utara Ungkap 673 Kasus Narkotika
    Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan (tengah), Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Yemi Mandagi (kiri), Wakapoldasu Brigjen Ronny Samtana (kanan), Selasa (29/10/2024).

    MEDAN - Polda Sumatera Utara (Sumut) menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut beserta jajarannya dalam periode 13 September hingga 28 Oktober 2024 (46 hari), Selasa (29/10/2024) sekira pukul 10:30 wib.

    Jumlah kasus dan tersangka selama periode ini terdapat 673 kasus narkotika yang berhasil diungkap, dengan 838 tersangka yang diamankan, terdiri dari pengguna 152 tersangka, jaringan pengedar 686 tersangka.

    Barang bukti yang disita meliputi Sabu: 396, 63 Kg, Ganja : 29, 03 Kg, Pil Ekstasi : 62.929 Butir. Kokain : 1, 56 Kg.

    Rincian Jaringan Narkotika Internasional Jaringan Malaysia-Asahan, sedangkan Nasional di beberapa jalur distribusi di indonesia, termasuk jalur Aceh-Medan-Kendari, Asahan-Tanjung Balai, Rokan Hilir-Medan, Aceh-Medan-Lampung.

    Modus penyelundupan narkotika yang di bungkusan sabu dalam plastik biru, dimasukkan ke viber kuning, dan diangkut dengan kapal nelayan, sabu dalam koper dan ransel yang dibawa melalui Bandara Kuala Namu. Ekstasy dan sabu dalam tas yang disimpan di bagasi atau kursi belakang mobil.

    Penyelundupan narkoba tantangan serius bagi keamanan nasional Indonesia, sebagai salah satu negara dengan populasi terbesar di dunia, menghadapi tantangan besar dalam hal keamanan dan kesehatan masyarakat akibat penyelundupan narkoba. Permasalahan ini tidak hanya terkait dengan kesehatan individu, namun juga menyentuh aspek sosial, ekonomi, dan keamanan negara secara keseluruhan. 

    Upaya ini berhasil menyelamatkan 1.771.809 orang. Asumsi ini didasarkan pada perkiraan dampak perlindungan setiap jenis narkotika terhadap jumlah pengguna.

    Pasal dan ancaman hukuman para tersangka dikenai Pasal 114, 112, dan 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau hukuman penjara antara 4 hingga 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.

    Jalur masuk narkotika ke Provinsi Sumut, Polda Sumut mengidentifikasi jalur laut Malaysia melalui Tanjung Balal dan Bagan Asahan, Jalur darat Provinsi Aceh melalui Langkat dan Provinsi Riau melalui Medan, Jalur udara Provinsi Aceh melalui Deli Serdang.

    Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan didampingi Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Yemi Mandagi menjelaskan komintmennya untuk memberantas narkoba sesuai dengan perintah atasan.

    "Komitmen dan arahan dari pimpinan pusat bahwa kita harus menjalankan ini terus menerus. Total barang bukti hari 396 Kg sabu, 29 kg ganja, 62.929 ekstasi, dan yang belum pernah kita ungkap adalah kokain sejumlah 1, 56 kg, " jelas Whisnu.

    Kapoldasu juga berpesan akan memberikan tindakan tegas dan terukur bagi siapa saja yang berani mengedarkan barang - barang haram diwilayah Polda Sumatera Utara.

    medan sumut medan sumut
    A. Putra

    A. Putra

    Artikel Sebelumnya

    Polda Sumut Ungkap Kasus Pembunuhan Tragis...

    Artikel Berikutnya

    Perhelatan PON XXI Aceh-Sumut 2024 di Kota...

    Berita terkait

    Juarai Gelaran Aquabike Jetski World Championship 2024, Lagu Kebangsaan Jepang Berkumandang di Rungan Terbuka Publik Parapat
    Pemprov Sumut Gelontorkan Anggaran 15 Miliar Sukseskan Aquabike Jetski World Championship 2024
    Gelaran Aquabike Jetski World Championship 2024 Dimulai, Ini Persiapan Pemerintah Samosir
    Aniaya Pendukung Nomor Urut 2, Ketua Maujana di Nagori Pokkan Baru Ronal Sinaga Ditetapkan Sebagai Tersangka
    Puluhan Rider Jetski World Championship Dari 30 Negara Guncang Danau Toba Parapat, Simalungun Bersyukur Jadi Tuan Rumah
    Sebarkan Ujaran Kebencian dan Penghinaan, El Kananda Shah Tegaskan Kami Bukan Drakula dan Minta Cyber Polda Sumut Usut Tuntas
    Nabila Fahriani Pane, Sosok Mahasiswi USU Berkontribusi Kembangkan UMKM di Sumut
    Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Simalungun Sambut Kunjungan Visitasi Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara
    Pemuda Pancasila Kabupaten Simalungun Siap Menangkan Anton-Benni Sinaga Nomor Urut 2
    Polda Sumut Ungkap Kasus Pembunuhan Tragis di Berastagi: Lima Tersangka Ditangkap, Dua Orang Masih Buron
    Kunjungi Warga Kurang Mampu, Wakil Bupati Simalungun Beri Tali Asih kepada Rohana Damanik
    Tingkatkan Partisipasi Pemilih Pemula, Pj Gubernur Sumut Terus Perkuat Sosialisasi
    Diduga Terjadi Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Pengadaan Bibit Pohon Tahun 2023, DPP Sumatera Transportasi Datangi Kejaksaan Tinggi Sumut
    Acara Puncak HBP ke-59 di Lapas Kelas IIA Pematang Siantar, M Pithra Jaya: Momen meningkatkan motivasi, semangat dan kualitas kinerja
    Sukseskan Aquabike World Championship 2023, Kepala Dinas Kominfo Sumut Dorong Tuan Rumah Gencarkan Penyebaran Informasi

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Pelaku Pembuangan Mayat Wanita di Kabupaten Karo Sempat DPO, Sekarang Gol
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati

    Tags